Apakah seseorang dapat dipidana jika tanpa sadar telah membeli barang curian? Intisari-Online.com - Saya memiliki toko handphone. Suatu hari seorang datang hendak menjual gadget keluaran terbaru kepada saya. Tertarik dengan penawarannya, saya pun akhirnya membeli barang yang ia jual. Ternyata barang tersebut adalah barang hasil curian. Orang tersebut kini dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Saat ini pihak kepolisian juga meminta saya untuk memberikan keterangan. Apakah dalam perkara ini saya dapat dipidana karena membeli barang curian? Terima kasih. (Dodi – Jakarta) Jawaban: Terima kasih atas pertanyaannya, Berdasarkan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa : “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;” Berdasarkan ketentuan di atas seseorang dapat dikenakan tindakan pidana penadahan jika mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa barang yang dibeli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (hasil pencurian). Didalam penjelesan KUHP oleh R. Soesilo (hal. 314-315) dijelaskan secara lengkap beserta komentar-komentarnya bahwa perbuatan penadahan sebagaimana terdapat dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP, dibagi atas dua bagian, yaitu: 1. Membeli, menyewa dsb. (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinya bahwa barang itu berasal dari curian. Di sini tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung; 2. Menjual, menukarkan, menggadaikan dsb. dengan maksud hendak mendapat untung dari barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A yang mengetahui bahwa arloji berasal dari curian, disuruh oleh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah gadai dengan menerima upah. R. Soesilo mengatakan juga bahwa yang terpenting di dalam pasal ini adalah “terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka” bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Dalam hal ini, terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai), bahwa barang itu adalah barang “gelap” bukan barang yang “terang”. Pembuktian unsur “patut diduga” diduga ini memang sulit, sehingga tentunya memerlukan pengembangan lagi dari pihak penyidik berdasarkan alat-alat bukti yang ada nantinya, anda bisa memberikan keterangan nantinya bahwa sedari awal anda sebenarnya tidak menyangka bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang curian, sehingga memang tidak ada sangka yang buruk terhadap penjual tersebut maupun barang yang dijualnya. Berdasarkan penjelasan tersebut, Saudara dapat dituntut dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jika pada saat membeli Saudara telah dapat menduga bahwa gadget tersebut adalah hasil kejahatan. Misalnya apabila Saudara membeli barang tersebut dengan harga yang jauh dibawah harga pasar, atau terdapat gelagat atau hal-hal yang patut untuk dicurigai lainnya, ini tentunya memerlukan pembuktian Demikian jawaban dari kami, semoga memberi manfaat bagi permasalahan yang Saudara hadapi. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (LBH Mawor Saron) sumber :http://intisari-online.com/Ask-The-...pidana-Jika-Tanpa-Sadar-Membeli-Barang-Curian
yg ini selalu abu2, pembuktiannya dr pihak penegak hukum juga ga bisa secara langsung itu yg selalu jadi kendala dan dimanfaatin oleh oknum, biasa kepemilikan dasar yaitu kepemilikan kelengkapan yaitu berupa dus buku dimana di dus ada imei yang menjadi acuan, apabila dus nya di clonning heheheh ya silahkan di lanjut
Tetap saja, harus ada bukti. Si penjual, pelapor dan polisi tidak bisa menahan sipembeli jika tidak ditemukan barang bukti. Pembeli bisa saja mengatakan, saya tidak pernah beli sama sipenjual. Mau gimana hayo? Dan sipembeli tidaklah bodoh, barang yg dibeli, tidak mungkin langsung dipajang untuk dijual, pasti disimpan dulu 1 bulan gitu.
unlock juga minimal bisa nunjukin dus yg imeinya sama dgn hp, kalo gak bisa mending jangan deh daripada berujung kasus.
itulah abu abu, identitas dari sebuah hp ya dus buku, dus harus sesuai nomor imei ya. permasalahan nya imei skrg tinggal cetak jadi , kl sama2 bisa tunjukin bukti kepemilikan sah.. piye toh, tetap maju ke kantor sampai disidangkan
di roxy aja skrg lagi maraknya pencurian sparepart dan acc oleh oknum, banyak yg ngeluh... tapi bisa apa kita... bukti susah dicari heheheheh
kasus gini masih belum terlalu ketat disini. sama kyk rubah imei hape / tulis .cert file kan ada hukumnya jg. jd kerjaan yg begitu masih di indahkan sampe sekarang bahkan masih banyak yg belum ngerti